Headline

Jumat, 28 Maret 2025
Daerah

Menangkan Sengketa Rumdis PKP, Pemkot Parepare Selamatkan Aset Daerah

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Sub Bidang Pengawasan dan Penghapusan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, belum lama ini berhasil memenangkan sengketa rumah dinas (Rumdis) yang merupakan aset daerah dan sempat dikuasai lama oleh oknum pensiunan PNS.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Penghapusan Aset BKD Parepare Sainal. Dia menjelaskan, melalui tiga kali sidang, pemkot berhasil memenangkan sengketarumdis Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare. “Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sudah terbit,” ungkapnya.

Sainal membeberkan, rumdis tersebut diklaim oleh salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare. Hanya saja, kata dia, dalam penggunaan rumdis harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP), sebagai dasar untuk menempati rumdis.

“Setelah kami melihat SIP rumdis tersebut, ternyata kadaluarsa dan tidak diperbaharui. Karena itu tidak dipenuhi, jadi rumdis tersebut tidak dapat digunakan,” jelasnya.

Sainal menambahkan, jangka waktu pemakaian suatu rumdis hanya dua tahun, dan yang berhak menggunakan rumdis yaitu harus ASN aktif, yang tidak memiliki rumah pribadi.

Sementara, Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Basuki Busrah memaparkan, SIP diperpanjang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai pengelola. Selanjutnya, jelas dia, bidang aset melakukan pertimbangan dan kembali harus mendapat persetujuan dari Sekda, yang dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan.

“Kita juga menghindari kekosongan, supaya rumdis tetap terawat. Yang jelas, dalam penggunaan rumdsi, tidak diperbolehkan menambah dan merubah bentuk rumah dinas tanpa persetujuan. Sebab, kita ketat dalam menangani rumah dinas.

(Jeri)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 725

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *