AKARBERITA.com, Parepare – Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (KMFT) Universitas Parepare (Umpar) kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing, di Kantor DPRD Kota Parepare, Selasa (24/4).
Dalam aksinya mahasiswa menuntut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 agar dicabut karena dianggap telah menyakiti hati masyarakat.
Mereka juga mendesak pimpinan DPRD agar menyampaikan pernyataan sikap KMFT ke pusat atau kementerian terkait.
Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir menanggapi aksi tersebut, bahwa akan secepatnya menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut dan diteruskan ke pusat.
“Kami akan meneruskan aspirasi rekan-rekan mahasiswa, apabila kalian memberi kami waktu 7 x 24 jam, maka kami akan kurang dari 3×24 jam suratnya kami sudah antar ke pusat,”tegasnya.
Aksi mahasiswa fakultas teknik diterima oleh Ketua DPRD Kaharuddin kadir, Minhajuddin Ahmad, Muliadi dan Iqbal Chalik.
(Karn)