AKARBERITA.com, Parepare – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare Lutfie Natsir, Selasa (6/3), memantau lokasi pasar semi modern Pasar Sumpang Minangae di Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat. Pemantauan sekaligus untuk melihat langsung kondisi pasar pasca rampung direvitalisasi beberapa waktu lalu.
Lutfie menjelaskkan, pihaknya mengupayakan percepatan pemindahan ratusan pedagang dari lokasi relokasi yang tak jauh dari areal pasar, agar bisa segera menempati los masing-masing, yang telah disediakan pemerintah.
Diakui Lutfi, sebelumnya pemindahan pedagang terkendala ketika ada oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan, memasang palang pada pintu masuk pasar. “Tapi persoalan itu sudah teratasi. Karena saat ini proses hukumnya masih berjalan,” kata dia.
Baca Juga:
- Diklaim Hak Milik, Ahli Waris Palang Pasar Sumpang
- DPRD Akan Mediasi Persoalan Penyegelan Pasar Sumpang
Lutfie yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel mengemukakan, terkait lahan, Pengadilan Negeri (PN) telah mengeluarkan Putusan Sela yang mangarahkan warga penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena yang gugat terkait sertifikat atas lahan pasar yang dimiliki pemkot Parepare, yang merupakan administrasi pemerintah. “Bukan kompetensi PN, makanya penggugat diarahkan ke PTUN,” katanya
Untuk pemindahan pedagang, pihaknya segera membentuk tim tehnis yang melibatkan sejumlah pihak termasuk Kerukunan Keluarga Pasar (KKP) setempat, selain melakukan persiapan-persiapan tehnis lainnya. “Mudah-mudahan cepat terealisasi,” jelasnya.
(Jeri)