AKARBERITA.com, Parepare – Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (SPPD) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Parepare Much Zaenal Fanani, saat melakukan pemeriksaan terhadap barang narapidana di LPKA Kelas II Parepare, menemukan 11 sachet narkoba jenis sabu-sabu. Selasa (25/9).
Zaenal mengatakan, barang haram tersebut ditemukan dalam kamar napi atas nama Amar alias Lambolong, yang merupakan napi atas kasus pembunuhan. Amar sendiri, kata Zaenal, telah menjalani masa tahanan selama enam tahun.
“Setelah kami menemukan barang tersebut, kami langsung menghubungi Polres Parepare dalam hal ini Satuan Narkoba, supaya yang bersangkutan diproses dan ditindaklanjuti,” katanya.
Zaenal mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin LKPA Kelas II Parepare, yang dilakukan setiap pekannya. Bahkan bisa dilakukan secara mendadak dan insidentil, dalam rangka mengurangi dan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Sementara, Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare AKP Zaki Sungkar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang tersebut didudah berada dari luar daerah. Namun, kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” tandasnya.
(Luki)