AKARBERITA.com, Parepare – Terkait laporan Abdul Razak ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, yang berisi dua dugaan pelanggaran Pilkada yang dialamatkan pada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali kota Parepare HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), tim kuasa hukum pelapor ikut angkat bicara.
Moh Alfatah Alti Putra kuasa hukum Abdul Razak mengatakan, pihaknya semalam telah mendatangi kantor Panwaslu Kota Parepare untuk meneruskan laporan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyaluran beras sejahtera (Rastra).
“Semalam kami telah melapor ke Panwaslu Parepare disertai bukti dan beberapa saksi. Hari ini telah dilakukan klarifikasi sendiri oleh pelapor beserta bukti dan saksi,” ungkap Alfatah, Senin (23/4).
Alfatah mengatakan, pada malam yang sama saat pelaporan diserahkan ke Panwaslu Parepare, juga telah didaftarkan saksi sebanyak empat orang. Dan hari jumlah saksi khusus laporan penerima rastra bertambah. “Informasi yang kami terima, Panwaslu Parepare juga telah menyurati seluruh saksi yang berkaitan dengan hal tersebut.
Kalau terkait mutasi, saksinya ASN itu sendiri. Sementara laporan terkait rastra, saksinya warga penerima rastra,” ujarnya.
Baca Juga: Paslon TP Kembali Dilapor ke Panwaslu
Alfatah menjelaskan, laporan mutasi ASN lingkup pemkot Parepare ,dikarenakan adanya mutasi besar-besaran yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
“Dengan adanya mutasi besar-besaran yang dilakukan dalam lingkup Pemkot Parepare, kami menduga adanya modus untuk mengisi kekosongan yang ada sehingga dilakukan mutasi secara massif di bulan yang sama dengan penetapan calon,” jelasnya.
Sementara penjabat pelaksana tugas, dinilai cukup menerima surat sebagai pelaksana tugas. Namun yang terjadi, jelasnya, penetapan penjabat pelaksana tugas justru dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). “Itu sama dengan pejabat definitif,” katanya.
Berita Terkait: Dilapor Terkait Dugaan Pelanggaran Pilwalkot, Tim TP Tanggapi Santai
Alfatah berharap, Panwaslu Parepare dapat berlaku adil untuk memanggil seluruh saksi maupun terlapor untuk dimintai langsung klarifikasi dari terlapor.
Diketahui, laporan warga tersebut masuk pada pelanggaran Pemilihan pasal 71 ayat 2 dan tiga yakni penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon begitu pula pemanfaatan program dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
(Ayyu)