AKARBERITA.com, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare secara resmi mengumumkan keputusan sanksi terhadap Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) no 63/PL.03.3-Ktp/7372/KPU-Kot/V/2018 Tentang pemberian sanksi pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, petahana secara resmi di diskualifikasi.
Putusan terkait hal itu dibacakan Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, dalam konfrensi pers, Jumat (4/5) di ruang media centre KPU Parepare. “Putusan berdasarkan kajian yang panjang dan setelah kami melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU-RI.
(Dwi)