AKARBERITA.com, Parepare – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan, saat ini kerangka akademiknya tengah disusun oleh Komisi II DPRD Kota Parepare
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Parepare Abdul Salam Latief. Dia mengarakan, penyusunan tersebut diterget rampung secepatnya. “Sementara masih berproses. Uji publik sudah kita gelar pekan lalu melibatkan berbagai elemen dari pemerintahan maupun dari kalangan masyarakat,” ujarnya, Senin (16/4).
Salam yang juga Legislator PPP ini mengatakan, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan kemiskinan, untuk menjawab atas banyaknya keluhan warga utamanya saat bantuan pemerintah dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Harus ada regulasi dan data yang akurat untuk dijadikan acuan dalam menyalurkan perlindungan sosial kepada penduduk kurang mampu. Dan sebaiknya dikelola satu instansi,” ujar Salam.
Saat ini, tambah Salam, data terkait kemiskinan masih berdasarkan Basis Data Terpadu tahun 2015 yang diperoleh dari hasil PPLS tahun 2011 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dan tentunya data tersebut sudah banyak yang tidak akurat dan tidak valid. Padahal Undang-Undang mengamanahkan untuk menggunakan BDT ini sebagai data acuan tunggal untuk menyalurkan bantuan perlindungan sosial.
(Syari)