Hukum & Kriminal

Kejari Parepare Naikkan Status Kasus PJU

AKARBERITA.com, Parepare – Pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, meningkatkan progres kasus dugaan korupsi lainnya yang saat ini tengah diproses.

Salah satunya, dugaan kasus penggunaan lampu jalan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerangan Jalan Umum (PJU), yang diduga dialihkan ke vila milik oknum pejabat Parepare, yang terletak di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare Faisah, Rabu (7/3) mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, kasus dugaan korupsi PJU anggaran tahun 2015-2016, ditingkatkan statusnya ke penyelidikan.

Sejumlah saksi, kata Faisah, telah dimintai keterangannya dalam proses pengungkapan dugaan korupsi senilai Rp400 juta tersebut. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (TKPB) yang saat ini membawahi UPTD PJU Parepare inintial K, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inintial S, bendahara Dinas TKPB inintial B, dan mantan Kepala UPTD PJU Parepare inintial S.

Dalam proses pulbaket, kata Faisah lagi, kuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum pada proses pelaksanaan program pemeliharaan lampu jalan pada UPTD PJU. Sementara pihak pemilik vila yang diduga ikut menikmati aset pemerintah, hingga kini tidak menunjukkan itikat baik dengan tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kejaksaan.

“Kita sudah kirim undangan klarifikasi sebayak tiga kali pada yang bersangkutan, tapi tetap mangkir (pemilik vila),” ungkap Faisah.

Faisah menambahkan, dengan naiknya status kasus dugaan korupsi PJU Parepare tersebut, akan membuka jalan seluas-luasnya dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalamnya. “Pengumpulan bukti terus kita lakukan dan jika dianggap cukup, statunya tentu akan kita tingkatkan lagi.

(Syari)

Berita Terkait:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!