AKARBERITA, Makassar – Pasca ditangkapnya salah satu tervonis kasus korupsi yang sempat menjadi buronan Jejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, masih menyisahkan tiga buron lainnya.
Kajari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan, tiga buron terkait dengan kasus yang sama, yakni korupsi. Namun Dicky masih enggan membeberkan identitas ketiganya. “Sudah divonis. Hukumannya paling sama dua tahun,” katanya.
Baca Juga: Hendak Kabur, Buronan Kejari Makassar Diciduk di Bandara Soeta
Pengejaran para buron, tambah Dicky, bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Diketahui, tabur 31.1 rekomendasi raker Kejaksaan tahun 2017. Isinya, setiap Kejati segera mengeksekusi hukuman badan para terpidana dari perkara pidana dengan bantuan monitoring centre Kejaksaan minimal 1 pada setiap bulannya.
(Cab)