Politik & Parlemen

Jika Terpilih, Agus-Tanribali Pastikan Hak Pendidikan Difabel Terpenuhi

AKARBERITA.com, Makassar – Pendidikan inklusi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum berjalan optimal. Padahal, sesuai dengan SK Gubernur, pendidikan inklusi harusnya sudah diterapkan di Sulsel sejak 2009 lalu.

Calon Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2 Tanribali Lamo, dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, hal itu kemungkinan terjadi akibat masih kurangnya pemahaman masyarakat dan tenaga pengajar tentang pendidikan inklusi itu sendiri.

“Kemungkinan itu terjadi karena masyarakat dan tenaga pengajar cenderung menanggap bahwa program pendidikan inklusi itu adalah program yang diperuntukkan bagi sekolah luar biasa (SLB). Padahal, sekolah inklusi itu sebenarnya sama dengan sekolah umum, tetapi siswa siswi difabel bisa mengakses sekolah tersebut,” kata Tanribali, Rabu (2/5).

Tanribali dalam kunjungannya ke sejumlah daerah di Sulsel menjelaskan, bahwa ia beberapa kali mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, terkait masih adanya kasus penolakan pelajar difabel untuk masuk ke sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA disetiap tahun serta masih banyak tenaga pengajar yang cenderung mengarahkan difabel untuk masuk ke SLB. Padahal, sekolah itu sudah ditunjuk sebagai sekolah inklusi.

“Sesuai visi misi kami, yaitu mewujudkan Provinsi Sulsel sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintah yang berkeadilan serta masyarakat yang berkeadaban. Insha Allah jika nanti diberi amanah untuk memimpin Sulsel, saya bersama pak Agus Arifin Nu’mang akan membenahi kekurangan ini dengan memaksimalkan kerja instansi terkait, agar lebih intens memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tenaga pengajar tentang apa itu sekolah inklusi,” jelas Tanribali yang sekaligus Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal.

Tanribali menambahkan, didalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa pemerintah harus memberikan pendidikan dan pemerataan bagi seluruh warganya, tanpa memandang status sosial.

Selain itu, pihaknya bersama Agus Arifin Nu’mang akan memastikan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 6 Tahun 2016 tentang Disabilitas akan benar-benar diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Sulsel.

“Karena ini menyangkut masalah keadilan dan kesetaraan hak. Kita akan maksimalkan implementasi dari aturan tersebut,” pungkasnya.

(Yudha)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!