AKARBERITA.com, Parepare – Guna memastikan ternak yang beredar, baik yang keluar dari wilayah Kota Parepare maupun yang masuk atau sekedar melintasi kota Habibie tersebut, Bidan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare, Senin (20/8) lakukan sidak terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak, di perbatasan Parepare-Kabupaten Barru, tepatnya di terminal Induk Lumpue.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PKP Parepare Rostina mengatakan, sidak terhadap kendaraan yang mengangkut ternak, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap jelang hari kurban.
Pada pemeriksaan, kata Rostina, seluruh kendaraan pengangkut hewan ternak wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang diterbitkan instansi terkait dari daaerah asal masing-masing. “Namun tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang melintas, maupun keluar atau masuk wilayah Parepare, meski telah memiliki SKKH,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan pemilik kendaraan tidak mampu menunjukkan SKKH, kata Rostina lagi, pihaknya akan melakukan penahanan sementara sembari berkoordinasi dengan instansi asal daerah.
“Sidak kendaraan pengangkut hewan ternak, sedianya akan digelar diempat titik wilayah perbatasan. Masing-masing perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” papar Rostina.
Sementara dokter hewan Dinas PKP Parepare Nurdin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pengawasan lalulintas ternak, guna memastikan jika ternak unggas, sapi maupun kambing yang keluar masuk Parepare, betul-betul layak dari sisi kesehatan dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. “Dan itu ditandai dengan adanya SKKH,” kata dia.
Dari hasil sidak, kata Nurdin, sejauh ini tak ditemukan ternak yang sakit. Pengangkut hewan ternak, kata dia, diantaranya berasal dari Kabupaten Sidrap dan Polman Sulbar.
(Dwi)