Politik & Parlemen

Hadapi Pilkada, ASN Tak Perlu Cari Muka

AKARBERITA.COM, Parepare – Sindiran keras lontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam, menyusul terbitnya keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi sanksi terhadap 15 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare yang terbukti terlibat politik praktis.

“Silahkan mendukung. Tapi Harus diketahui, ASN itu terikat aturan. Tidak boleh terlibat politik praktis. Mendukung calon manapun tidak mesti tampil. Jangan sampai hanya mau cari muka atau untuk dilihat tapi malah melabrak aturan,” tegas Rahmat yang juga Ketua Demokrat Parepare.

Sebagai aparatur, kata Rahmat, ASN diharapkan tetap bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini. Karena, kata dia, imbas terbesar akan ditanggung oleh ASN itu sendiri, jika terbukti melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada. Bahkan, kata dia, sanksinya bisa hingga kepemecatan. “Di pemerintahan, ASN kan punya tugas masing-masing. Tugas itu sajalah yang dikerjakan. Tidak usah tampil (dalam kegiatan politik). Karena kehadiran oknum ASN tidak mempengaruhi kemenangan calon,” papar.

DPRD, kata Rahmatlagi, juga meminta pemerintah menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis, sebagai efek jera agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran yang sama. Karena ke depan, kata Rahmat, pengawasan pilkada tahun ini lebih ketat dan dipantau oleh pemerintah pusat. “Semua pihak, termasuk ASN kita minta tetap menjaga netralitasnya,” imbuhnya.

Baca Juga: KASN Minta Wali Kota Parepare Sanksi 15 ASN Yang Terbukti Terlibat Politik Praktis

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare telah menerima tembusan surat dari KASN ditujukan pada Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Ketua KASN Sofian Effendi 19/1/2018 bernomor R-151/KASN/1/2018, menyusul laporan Panwaslu Parepare tertanggal 22 Desember 2017 lalu, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan 15 oknum ASN dalam lingkup Pemkot Parepare.

Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun mengatakan, terlapornya ke 15 konum ASN tersebut karena terbukti menghadiri konfrensi pers pengumuman bakal calon wakil wali kota pendamping dari bakal calon wali kota tahun 2018 HM Taufan Pawe di Hotel Kenari Parepare pada 15 Desember 2017. “Itu termasuk politik praktis. ASN tidak boleh terlibat politik praktis,” jelasnya.

Berdasarkan surat yang diterima pihaknya, kata Zaenal, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN, yang mengacu pada ketentuan aturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!