AKARBERITA.com, Pinrang – Mahkamah Konsitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut satu, Abdul Latif dan Usman Marham (Bersalam).
Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela, yang digelar siang tadi, Jumat (10/8). KPU Pinrang selaku termohon dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut 2 Andi Irwan Hamid dan Alimin, sebagai pihak terkait.
Anwar Usman dalam persidangan mengungkapkan, dalam eksepsi MK menerima eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. “Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Dengan demikian, MK menguatkan kemenangan Iwan-Alimin sebagai pemenang Pilkada Pinrang periode 2019-2024 mendatang, dan tinggal menunggu jadwal penetapan secara resmi oleh KPU Pinrang.
Sebelumnya, gugatan Bersalam tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 35/1/PAN.MK/2018 Tanggal 9 Juli 2018.
Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing peserta Pilkada Pinrang Periode 2019-2024:
1. Bersalam : 81.087 atau 38,05%
2. Iwan-Almin : 86.256 atau 40,49%
3. JAS : 37.454 atau 17,58%
4. Berkah: 8277 atau 3,88%
(Luki)