AKARBERITA.com, Gowa – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus 2 (dua) pengedar Narkotika jenis Shabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (8/3) lalu. Mereka adalah HR (36) dan AN (39).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (11/03) siang.
AKP Maulud menerangkan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan petugas.
“Kedua pelaku ini dibekuk di lokasi yang berbeda. HR dibekuk di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kecamatan Barombong, Gowa. Sedangkan AN dibekuk di rumahnya di Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, sabu tersebut diperoleh dari masing-masing temannya dengan harga beli yang berbeda.
“HR membeli seharga Rp700 ribu per setengah gram, sedangkan AN membeli seharga Rp850 ribu per gram, yang nantinya dijual dengan harga yang bervariasi,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kedua pelaku. Diantaranya 3 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening sabu dan 1 buah HP merk samsung.
Kemudian 11 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 unit HP merk samsung, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong dan 1 buah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan Shabu yang disachet).
“Kedua pelaku kita dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing. HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup AKP Maulud.
(Henra)