AKARBERITA.com, Parepare – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare serentak melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan. Sosialisasi tersebut dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan.
Sosialisasi Perda digelar mulai tanggal 8 hingga 10 April. Adapun perda yang disosialisasikan yakni perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan dan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Salah satu yang melaksanakan sosialisasi adalah anggota DPRD yakni,Heri Ahmadi. Ia melakukan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan, di Hotel Grand Kartika, Senin (8/4).
Menurut Heri, Sosialisasi itu bertujuan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa telah ada Perda yang dibuat oleh Anggota DPRD Parepare.
“Perda ini dibuat karena melihat Parepare adalah kota berkembang dan kota Transit. Dan banyak gudang dalam kota yang menyebabkan macet, adapun gudang yang sudah ada, kami akan carikan solusi yakni kendaraan jika bongkar muat barang bukan di badan jalan tapi masuk dalam gudang. Jadi kita atur kawasan pergudangan sekitar 40 hektar lebih,”lanjut Legislator Partai Nasdem tersebut.
Heri menegaskan, bahwa sosialisasi ini tidak ada kaitannya dengan pemilu. “Kegiatan ini murni sosialisasi, tidak ada hubungannya dengan Pilpres dan Pileg,”tegasnya.
Salah satu warga, menyambut baik sosialisasi tersebut, dengan adanya sosialisasi ini kita bisa tau bahwa telah ada Perda yang dibuat oleh Anggota DPRD kita.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tau bahwa telah ada Perda yang mengatur tentang Pergudangan. Jadi orang tidak sembarang bikin gudang, utamanya dalam Kota,”katanya.
(Karn)