Headline

Kamis, 24 April 2025
Politik & Parlemen

DPRD Parepare Gelar Hearing Tentang Pemecatan Tenaga Kebersihan

AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat atau hearing untuk menanggapi aspirasi terkait tenaga honor yang diberhentikan beberapa waktu lalu yang disampaikan Ketua Kastor John Panannangan.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Tasming Hamid dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya, yakni Hariani, Rudy Najamuddin, Bambang Nasir, Kamaluddin Kadir, Ibrahim Suanda, Hermanto, Indriasari Husni, Asmawati dan Namri Nasir, Plt BKD, Syamsuddin Taha, Plt DLH, kabag Hukum Setdako, Suriani, Ketua Kastor John Panannangan beserta Pengurus Kastor lainnya.

Dalam sambutannya Tasming Hamid meminta kepada Ketua Kastor agar menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi sehingga mereka diberhentikan, karena kita duduk bersama disini untuk mencari solusi yang terbaik.

“Sebelumnya saya mau dengar dulu penjelasan dari Kastor dan stake holder terkait, supaya kita bisa memahami dan memberikan solusi untuk masalah ini,”katanya.

Tasming Hamid berharap permasalahan yang ada di DLH bisa terselsaikan bulan ini dan SK nya berlaku surut. Dan Kadis Lingkungan Hidup juga bersedia menyelesaikan masalah ini secepatnya.

Ketua Kastor John panannangan menjelaskan, bahwa awalnya mereka menyampaikan aspirasi tersebut salah satunya yakni karena petugas yang diberhentikan adalah mayoritas orang Toraja.

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentang nasib petugas kebersihan, karena yang kena nampaknya adalah kebanyakan orang Kastor,” terangnya.

Lanjutnya, kami disini mau memperjelas sejauh mana masalah ini ditindaklanjuti,
karena sebelumnya pernah disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup bahwa anggarannya ada dan itu sudah tidak ada masalah lagi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Dinas Lingkungan Hidup Syamsuddin Taha menjelaskan, bahwa anggaran Tenaga Kebersihan pada tahun ini telah disediakan dan malah bertambah. “Jadi untuk anggaran pada tahun ini bertambah sekitar 30 orang, dan kedepannya mudah-mudahan yang kami ganti itu jadi prioritas untuk dimasukkan kembali,”ungkapnya.

“Kami telah membuat draf SK-nya karena penerbitan SK melalui Dinas, dan kedepannyakami akan tetap memperhatikan nasib teman-teman di Kebersihan,”lanjutnya.

Hal yang sama dijelaskan oleh Kabag HUkum Setdako, Suriani, bahwa penerbitan SK Wali Kota di Lingkungan hidup hanya sekali dibuatkan, dan dalam SK tersebut ada Diktum yang mengatur terkait SK yang tenaga Pengganti dan yang diganti. “Dalam Hal ini jika ada perubahan nama yang telampir di SK bisa langsung dibikinkan oleh Dinas tersebu SKPD Kepala Dinasnya sesuai dengan bunyi diktum dalam SK tersebut,”jelas Suriani.

Ditambahkan, bahwa dibagian hukum hanya memproses SK dengan mengsinkronkan antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang kita tetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih, terkait dengan nama kami tidak pernah permasalahkan dan tidak pernah tau siapa saja yang dimasukkan oleh SKPD.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *