AKARBERITA.com, Parepare – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tumpahnya solar yang mencemari perairan laut di wilayah Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare di Ruang Banggar DPRD Parepare, Senin (21/1).
Rapat berjalan cukup a lot lantaran pihaknya nahkoda sempat tidak mengakui adanya kebocoran tersebut, dan berusaha menghindar. Bahkan, pihak nahkoda belum memberikan solusi dan penanganan seperti yang diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak tumpahan solar tersebut.
Kabid Pengawasan dan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jenamar Aslan mengatakan, hasil uji laboratorium pada tanggal 11 Januari, pihaknya mendapatkan hasil bahwa dari aspek kimia yang berada di perairan Cempae, melebihi ambang batas. Meskipun, kata dia, hasil tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan PT. Pertamina Parepare.
“Hasil uji tersebut, karena harinya berbeda dan titik koordinat nya berbeda. Sehingga, hasil uji berdasarkan koordinator akan kita perbandingkan. Penanganannya, kami telah berkoordinasi dengan Pertamina, dan yang jelas hasil uji laboratorium harus sama-sama disetujui pihak pemerintah maupun pertamina,” katanya.
Ketua MPC PP Parepare Fadly Agus Mante memaparkan, dari hasil RDP tadi, jelas terungkap ada upaya pengaburan fakta, dan informasi dari Nakhoda Kapal Golden Pearl XIV dan PT. Pertamina. Apalagi, katanya, indikasinya sangat jelas jika mempelajari keterangan RDP sebelumnya.
“Bahwa terjadi kebocoran minyak (solar) yang berasal dari LO Cooler, sedangkan dari perkembangan info RDP tadi jelas bahwa jenis minyak solar tersebut, dibantah oleh pihak nakhoda kapal,” jelasnya.
Oleh karena itu, mantan Legislator Parepare tersebut menegaskan, pihaknya tidak ingin terjebak dengan uraian kedua belah pihak tadi. Yang jelas, ujarnya, fakta di lokasi pantai pesisir Soreang telah terjadi tumpahan solar, yang berdampak pada pencemaran laut, dan disinyalir kuat bersumber dari minyak Kapal Tanker MT Golden Pearl XIV yang dicarter PT. Pertamina.
“Kami akan terus mengawal skandal tumpahan minyak ini sampai tuntas,” bebernya.
Fadly menambahkan, fakta yang terungkap dari dua kali RDP terkait skandal tumpahan minyak ini yaitu, ada mal administrasi yang terjadi terkait proses perijinan laik berlayar Kapal Tanker MT Golden Pearl XIV yang diajukan dari pihak pertamina ke KSOP Parepare.
“Kemudian, telah diakui adanya tumpahan minyak yang mencemari pantai pesisir laut Soreang, dan penanganan pencemaran tidak dilakukan secara komprehensif oleh Pertamina sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengemukakan, rapat internal Komisi III untuk memutuskan langkah selanjutnya. Karena, katanya, pihaknya berkepentingan terhadap dampak kerugian yang dialami masyarakat.
“Apalagi pernyataan pihak-pihak yang hadir sangat kontradiktif, dan ada beberapa pernyataan yang disangkali,” tandasnya.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pengurus dan kader MPC Pemuda Pancasila Parepare, pihak PT. Pertamina Parepare, dan pihak Kapal Tanker MT Golden Pearl XIV.
(Luki)