AKARBERITA.com, Parepare – Kaharuddin Kadir, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali kota Parepare HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) menanggapi santai terkait laporan dugaan pelanggaran yang kembali menyasar paslon nomor urut satu tersebut.
Diketahui, TP kembali dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare terkait dugaan pelanggaran mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan politisasi penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) yang dinilai menguntungkan paslon nomor satu.
Kaharuddin mengatakan, pihaknya tidak akan terlalu menanggapi laporan tersebut, karena menurutnya tiap laporan pasti akan diproses oleh Panwaslu dengan sangat teliti.
Baca Juga :
Paslon TP Kembali Dilapor ke Panwaslu
Terkait dugaan pelanggaran mutasi ASN, kata Kaharuddin, menurutnya tidak ada pelanggaran di dalamnnya. Karena, kata Ketua DPRD Parepare tersebut, mutasi yang dilakukan Taufan saat masih menjabat Wali Kota Parepare, tidak melewati batas limit waktu yang diatur berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mutasi terakhir setahu kami itu dilakukan pada tanggal 9 Agustus tahun lalu. Itu enam bulan sebelum penetapan calon. Sementara batas waktu mutasi yang tidak diperbolehkan itu tanggal 20 Agustus 2017,” ungkap Kaharuddin.
Jika mutasi tersebut dianggap melanggar, kata Kaharuddin, Panwaslu Parepare boleh meminta kejelasan pada pihak-pihak terkait seperti Plt Sekkot dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare. Karena, tambahnya, terkait mutasi juga telah dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Sekkot ke Kemendagri.
“Silahkan saja Panwaslu teliti atau memanggil pihak-pihak terkait. Yang jelas menurut kami tak ada pelanggaran pada pelaksanaan mutasi. Lagian yang dilakukan wali kota hanya mengisi jabatan yang lowong, menunjuk penjabat pelaksana tugas karena tidak boleh ada kekosongan. Dan itu diperbolehkan.
(Dwi)