AKARBERITA.com, Pinrang – Selain merekomendasikan sanksi moral yang dilakukan secara terbuka terhadap tiga oknum lurah dalam wilayah Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam surat bernomor R-308/KASN/2/2018, juga merekomendasikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Camat Watang Sawitto A Mahmud Bancing.
Nama Mahmud ikut terseret dalam pelanggaran aturan kepegawaian yang dilakukan ketiga bawahannya tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran disiiplin Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca Juga:
- Terlibat Pilkada, Tiga Lurah di Pinrang Bakal Disanksi
- Pemkab Pinrang Janji Sanksi Tiga Lurah Yang Terlibat Politik Praktis
Komisioner Panwaslu Pinrang Devisi Sumber Daya Manusia Rivah Wardhana mengungkapkan, pasca terlibat deklarasi dan mengantar salah satu bapaslon saat mendaftar ke KPU, dilayangkan undangan klarifikasi oleh Panwaslu Watang Sawitto. Namun hingga pemanggilan kedua, para oknum lurah tersebut tidak juga memenuhi panggilan Panwaslu. “Alasannya, karena mereka dilarang oleh camat yang merupakan pimpinan langsung ketiga lurah bersangkutan,” katanya.
Namun akhirnya ketiga lurah yang masing-masing Lurah Siparappe Hasimning, Lurah Maccorawalie Farid Muhiddin dan Lurang Penrang Zulkifli, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu, setelah pihak camat diberi penjelasan terkait tugas-tugas dan kewenangan Panwalu dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN, untuk diteruskan ke KASN.
Dan berdasarkan surat rekomendasi KASN yang dilayangkan kepada Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi selaku pejabat pembina kepegawaian, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Camat Watang Sawitto oleh tim pemeriksaan yang dibentuk bupati karena hal dimaksud apabila terbukti, camat tersebut telah melanggar aturan disiplin PNS, yang dilarang menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
(Red)