Regional

Dianggap Tak Patuh Hukum, Rektor UIM Tuai Kecaman

AKARBERITA, Makassar – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Sulawesi Selatan, Andi Majdah M Zain menuai kecaman lantaran dianggap tak patuh hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang memenangkan gugatan mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Kecaman datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Front Perjuangan Rakyat (FPR). Seperti yang dikutip dari rilis LBH Makassar, Pengacara Publik LBH Makassar Edi K Wahid, Kamis (11/1) mengemukakan, putusan MA dengan nomor : 421 K/TUN/2017 menyatakan jika telah menolak permohonan kasasi Rektor UIM tersebut yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 14 September 2017 lalu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulius. “Saat itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.

Sebelumnya, kata Edy, telah ada putusan PTUN Makassar, nomor : 44/G/2016/PTUN Mks, tertanggal 8 November 2016, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, bernomor 1/B/2017/PTTUN Mks, 20 April 2017, dengan amar keputusan menyatakan batal keputusan tergugat berupa SK Rektor UIM nomor 863/UIM/Skep/II/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang pemberhentian dengan tidak hormat mahasiswa Fakultas Teknik UIM atas nama Bakrisal Rospa dengan NIM 12023014026 dan Henry Foor J dengan NIM 13022014002.

Tak hanya itu, tambah Edy, sesuai putusan, Rektor UIN juga harus mengembalikan para penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UIM.

“Namun hal itu tidak dilakukan yang bersangkutan (Rektor UIM). LBH Makassar menilai sikap itu merendahkan kewibawaan pengadilan,” ujarnya.

Rektor UIM, kata Edy, harusnya malu sebagai pimpinan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pendidik mahasiswa, lantaran telah mempertontonkan sikap arogan dan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi secara sukarela putusan pengadilan.

Terkait hal itu, jelas Edy, bersama FPR Sulsel, LBH Makassar akan melaporkan rektor UIM ke Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi RI dan ke Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

“Jika dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang, tetap tak ada upaya menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu, akan kita desak Ketua PTUN Makassar untuk melakukan upaya paksa terhadap Rektor UIM,” tegasnya.

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!