AKARBERITA.com, Parepare – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Progresif mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare untuk mendesak pimpinan dan anggota DPRD agar menindaklanjuti tuntutan mereka, Rabu (2/5).
Dalam orasinya, ada lima poin dalam tuntutan meraka diantaranya, agar pemerintah mencabut Undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dan nomor 12 tahun 2012, lawan kapitalisasi, diskriminasi pendidikan dan wujudkan pendidikan yang terjangkau, Mewujudkan sistem pendidikan yang demokratis, Mendorong pendidikan yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya dan sosial, Wujudkan transparansi dan akuntabilitas di instansi pendidikan.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir yang didampingi Tasming Hamid menyarankan agar tuntutan pada poin pertama diharapkan bisa dicermati ulang. Pasalnya apabila Undang undang itu dicabut, maka akan berdampak ke hal teknis lainnya.
“Saya sarankan agar dicermati ulang, karena kalau ini dicabut maka akan berdampak kepada adik-adik mahasiswa, misalnya beasiswa, bidik misi, dana penelitian dan sebagainya,”jelasnya.
Sebelum meninggalkan gedung DPRD, mahasiswa berharap agar dewan secepatnya meneruskan aspirasi tersebut ke kementerian terkait.
(Karn)