Headline

Kamis, 05 Desember 2024
Daerah

Cegah Tindak Korupsi, Pemkab Gowa Gandeng Kejari

AKARBERITA.com, Gowa – Meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, untuk pengawalan program dan pembangunan dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga desa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kerjasama dengan Kejari ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Implementasi agar ke depan, seluruh program pembangunan diawasi secara ketat,” katanya, Rabu (12/9).

Pengawasan, kata Adnan, dilakukan dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya. Sehingga, kata dia, seluruh target program pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kerjasama denga Kejari, kata Adnan lagi, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh unsur SKPD, dalam menjalankan program-program dan mendapat dukungan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Kita akan lebih lepas bekerja, tidak terbebani dan juga tidak takut mengambil keputusan, karena ada pendampingan hukum dari kejaksaan, yang akan terlibat sebagai pengacara tata negara,” papar Adnan.

Terkait pengasan ditingkat desa, tambah Adnan, ke depan seluruh 64 calon kepala desa yang akan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), juga akan dikumpulkan untuk diberikan arahan terkait sistem kerjasama pemkab dengan kejari. “Nantinya, para kades akan turut menandatangani kerjasama dengan kejari, untuk mengawal dana desa dan program-program kerja desa,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Tarmizi mengungkapkan, kerjasama tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa selama proses pelaksanaan program dan pembangunan. Khususnya dalam hal perdata dan tata negara, yang secara khusus akan disiapkan bantuan hukum.

Termasuk, tambah Tarmizi, agar dapat dilakukan memulihkan aset negara dan menjaga wibawa pemerintah dalam hal mendampingi sengketa aset. “Kerjasama ini, sifatnya lebih kepada pencegahan, untuk aset keuangan negara atau pemerintah daerah dengan sedini mungkin.

(En/AkarBerita)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 703

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *