Daerah

Cegah Penyelundupan Narkoba, LPKA Kelas II Parepare Perketat Barang Pembesuk

AKARBERITA.com, Parepare – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare memperketat barang bawaan bagi para pembesuk narapidana (napi). Hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Kelas II Parepare, Much, Zaenal Fanani, Kamis (11/10/2018).

Dia mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Oleh karena itu, kami memperketat barang bawaan pembesuk dengan melarang barang-barang seperti senjata api, benda tajam, handphone, dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Secara rinci, Zaenal memaparkan, barang-barang lainnya yang dilarang di antaranya kopi sachet atau bungkus, gula sachet atau bungkus, mi kemasan, sampo sachet atau botol, pasta gigi, sabun mandi atau sabun cuci kemasan, rokok, minuman kemasan, serta makanan siap saji, atau kue.

“Untuk makanan dan kue, terlebih dahulu harus diketahui oleh pengelola makanan di LPKA Kelas II Parepare, yakni Abdul Rahman,” jelasnya.

Zaenal menambahkan, barang-barang yang telah disebutkan di atas, berpotensi digunakan sebagai alat atau sarana dalam upaya penyelundupan narkoba atau barang terlarang lainnya.

“Apalagi, barang-barang tersebut juga sudah disediakan di Unit Toko Koperasi Pengayoman yang ada di dalam LPKA,” pungkasnya.

Luki

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!