Parepare

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKARBERITA.com, Parepare – Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur kini mendekam di rumah tahanan Polres Parepare. Itu setelah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Parepare.

Kedua pelaku kini dihadirkan dalam press rilis yang digelar di ruang press rilis Polres Parepare, Rabu (26/10/2022). Rilis dipimpin Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Deki Marizaldi, didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA. Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA. Dewi.

“Dua orang pelaku telah kita amankan, masing-masing inisial P dan Y, merupakan warga Kabupaten Mamasa yang baru sekitar dua bulan tinggal di Kota Parepare,” jelasnya.

Deki mengungkapkan, korbannya merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun pelajar SMP di Kota Parepare.

Atas perbuatan pelaku, kini disangkakan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Korban saat ini sementara didampingi dan ditangani oleh DP3A Pemkot Parepare dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Parepare.
(Ayu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!