Daerah

ASN Parepare Dihimbau Jaga Disiplin Kerja

AKARBERITA.com, Parepare – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare baik dijajaran Sekretariat Pemkot maupun pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar lebih meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selaku aparatur pemerintahan.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare Lutfie Natsir, Kamis (22/3) mengemukakan hal itu. Lutfie mengatakan, seluruh ASN dalam lingkup Pemkot Parepare diminta untuk tetap menjaga kedisiplinan dan mentaati seluruh peraturan yang ada. Selain itu, kata dia, ASN diharapkan tetap fokus mengerjakan tugasnya masing-masing.

“Kita himbau pula, agar ASN tidak berkeliaran saat jamkerja. Untuk itu, seluruh OPD kita minta agar lebih meningkatkan Sistem Pengendalian Intren sesuai dengan susunan jabatannya,” katanya.

Lutfie yang juga Inspektur Provinsi Sulsel menegaskan, kalaupun masih ada yang melakukan pelanggaran kedisiplinan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sesuai aturan yang tertuang pada PP itu, sanksi disiplin terhadap pelanggaran diantaranya bersifat ringan, sedang dan berat, yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.

Ditambahkan Lutfie, sebagai aparatur pemerintahan, selain menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, ASN juga harus memberikan teladan dan memperlihatkan contoh yang baik. Karena, katanya, kepentingan masyarakat jauh lebih utama.

“Jika tidak ada hal-hal yang mendesak atau darurat, sebaiknya kita tetap menjalankan dan melaksanakan tugas-tugas kita,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pihaknya berharap masyarakat tetap memperoleh hak-haknya, dalam pelayanan pemerintahan. “Karena pemerintah hadir, untuk bekerja dan melayani kepentingan masyarakat.

(L Alimin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!