Daerah

Aktivitas Bandara Kembali Dibuka

Posted on

AKARBERITA.com, Maros – Kementrian Perhubungan kembali melonggarkan pembatasan perjalanan dengan membuka kembali izin operasi sejumlah moda transportasi salah satunya moda transportasi udara ditengah pandemi wabah Covid-19.

Pagi ini suasana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, masih lengang belum ada aktivitas akan kembali beroperasi normal terkhusus penerbangan komersil.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Makassar Baitul Iqhwan mengatakan, terkait surat edaran dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 maupun Direktorat Jendral Perhubungan udara, pihak otoritas bandara dan Angkasa pura I makassar selaku pengelola bandara mengikuti sepenuhnya ketentuan surat edaran tersebut.

” Surat edaran dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 maupun direktorat jendral perhubungan udara, tentunya kita sebagai yang berada di bandara Shiam Makassar, kita mengikuti saja ketentuan surat edaran tersebut,” ujarnya.

Disampaikannya pihak Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Pengelola bandara Angkasa pura I dan maskapai air lines masih mempersiapkan masa transisi sejauh ini.

” Hari ini kita mempersiapkan kondisi di bandara juga, dari surat edaran gugus tugas percepatan covid-19 kita masih mau membentuk posko terlebih dulu, sementara untuk pengoperasian penerbangan komersil, saya kira itu tergantung angkasa pura dan pihak airlines, tapi kelihatannya belum bisa konsen hari ini, kan surat edarannya baru keluar kemarin sore,” paparnya.

Sementara itu Stakeholders Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto mengatakan, hingga kamis pagi belum ada pergerakan penumpung maupun pergerakan pesawat di Bandara Shiam Makassar.

” Keterangan resmi dari pimpinan untuk kegiatan hari ini nanti kami akan sampaikan melalui group saja yah, kalau misalkan sudah ada pergerakan di bandara. Emang sampai tadi malam juga belum ada informasi juga bahwa beberapa maskapai yang rencana akan beroperasi belum ada kepastian, masih tanda tanya gitu, dan sampai pagi ini belum ada pergerakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk mengatur ketentuan larangan mudik setiap moda transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” kata Adita dalam siaran pers, Jumat (1/5/2020).

Dia menjelaskan hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas. Namun, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus.

(Achmad)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Copyright © 2017 PT MEDIA MEGA DALLE. All Right Reserved.