AKARBERITA.com, Parepare – Sebanyak 26 personil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare Dinas, mengadukan dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oknum di Dinas Satpol PP Parepare. Laporan tersebut, terkait dugaan korupsi anggaran honor di instansi tersebut.
Hal itu dikemukakan Komandan Jaga Satpol PP Burhanuddin Rasyid Dinas Satpol PP, Selasa (17/4). Dia mengatakan, dugaan pemalsuan tandatangan tersebut bermula dari dugaan korupsi honor beberapa kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) ratusan personil Satpol PP Parepare, anggaran 2017.
Burhanuddin mengungkapkan, indikasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut menyusul adanya sejumlah personil yang menerima honor tanpa dimintai tandatangan. “Saya pribadi dan 26 anggota Satpol PP yang melaporkan hal itu, bahkan dalam setahun tidak pernah menandatangani berkas saat menerima honor. Sementara anggaran honor itu tidak bisa cair tanpa tandatangan penerima,” paparnya.
Sekadar diketahui, 26 personil Satpol PP mengadukan dugaan korupsi honor kegiatan penegakan perda ke pihak kepolisian. Pada beberapa kegiatan yang pembayaranmya dilakukan setiap dua bulan sekali tersebut, tidak dibayarkan meski anggarannya sudah cari 100%.
Salah satunya, kata Burhaniddin lagi, honor kegiatan bulan November dan Desember tahun 2017 yang hingga kini belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas. “Itu belum pemotongan sepihak yang dilakukan oknum antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu perorang,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polresta Parepare Ipda Sukri membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasusnya masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), termasuk bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Masih kita lidik.
(Dwi)