MAROS,akarberita.com– Sebanyak 1.838 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros akan menjalankan Work From Home (WFH).
Aturan ini berlaku setiap hari jumat, dan mulai diterapkan pekan depan.
Hal itu diungkapkan Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin saat ditemui di ruangannya Jumat (10/4/2026).
Dia merinci total ASN yanv ada di perangkat daerah berjumlah 2.254 pegawai. Jumlah ini di luar Nakes dan Tenaga Pendidik.
“Dari data itu, 1.838 yang WFH dan 416 lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO),” jelasnya.
Meski begitu, pengaturan tentang kinerja ASN itu masih dalam proses penyusunan.
“Tercatat sekitar 42 organisasi perangkat daerah (OPD) masuk dalam skema pengaturan WFH dan WFO.
Seluruh perangkat daerah sudah kita identifikasi. Namun untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan normal,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak diberlakukan WFH. Karena aktivitas belajar di sekolah maupun pelayanan di puskesmas tetap berlangsung seperti biasa.
“Jadi guru dan nakes tidak WFH. Karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, OPD yang berkaitan dengan pelayanan langsung seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga BPBD juga didominasi bekerja dari kantor (WFO).
“Untuk Damkar, Satpol PP, itu lebih banyak WFO. Di BPBD juga sekitar 40 persen masih WFO,” sebutnya.
Sementara itu, penerapan WFH lebih banyak diberlakukan pada perangkat daerah yang menjalankan fungsi administrasi.
Seperti di lingkup Sekretariat Daerah, misalnya, dari sekitar 170 pegawai hanya 16 orang yang masuk kantor.
“Di OPD lain juga rata-rata hanya 6 sampai 8 orang yang WFO, selebihnya WFH,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk efisiensi penggunaan energi listrik di kantor pemerintahan. Khusus hari Jumat, pegawai yang WFO hanya menggunakan ruangan terbatas.
“Kita batasi penggunaan ruangan dan fasilitas elektronik. Lampu dan peralatan yang tidak digunakan dimatikan,” katanya.
Pemkab Maros juga akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut, termasuk penghematan listrik yang dihasilkan dari penerapan WFH.
Terkait pengawasan, kata dia, mekanisme penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH masih dalam tahap penyusunan. Nantinya akan ada sistem pelaporan sebagai pengganti absensi kehadiran.
“WFH tidak ceklok. Penilaian berdasarkan laporan kinerja. Teknisnya kita tunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Kebijakan ini berpotensi berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, ASN diharapkan tetap menjaga kinerja meskipun bekerja dari rumah.
“Pasti ada pengaruh ke TPP, tapi kita harapkan tidak mempengaruhi kinerja,” harapnya.
Pemkab Maros memilih menerapkan kebijakan ini secara bertahap agar tidak mengganggu roda pemerintahan, sekaligus memastikan sistem pengawasan dan penilaian kinerja berjalan optimal. (Najmi S)










