Hukum & Kriminal

Tiga Orang Pengedar Sabu Di Parepare Diringkus, Satu Masih DPO

PAREPARE,  Akarberita.com -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Parepare meringkus tiga orang yang selama ini beraksi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Parepare.

Dalam press rilis yang digelar di Mapolres Parepare, Kamis 27 Maret 2022, ketiga tersangka masing-masing, BB (32), ST (27) dan EL (26).

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini berawal adanya laporan masyarakat aktivitas peredaran barang haram tersebut di daerah Industri Kecil.

“Dari itu, dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Industri Kecil dimana ditemukan sabu seberat 26,02 gram yang disimpan dalam box handphone sekaligus diamankan salah satu tersangka BB, “Jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, kata Andiko, BB mengaku barang haram tersebut didapatkan dari ST. “Tim pun bergerak melakukan penangkapan terhadap ST di Jalan Bukit Madani, “ungkap perwira polisi berpangkat dua bunga ini.

Dari keterangan ST, Tambah Andiko, sabu tersebut diperoleh dari EL yang tinggal di Kabupaten Pinrang. “Tim pun bergerak ke Pinrang dan mengamankan EL di Halaman Mall of Pinrang, “Terangnya.

Sedangkan dari keterangan ST, jelas Kapolres Parepare, narkoba tersebut didapatkan dari BK yang berasal dari Sidrap.

“BB ini beroperasi sebagai pengedar, ST sendiri sebagai perantara pertama, sedangkan EL perantara kedua. Sumber barang, bk saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Parepare, “tandasnya. (ad)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!