KODE ETIK

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang di lindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakn secara professional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memnui persyartan Undang-Undang Pers dan Standart Perusahaan Pers yang di tetapkan oleh Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, video dan berbagai berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Vertifikasi dan perkembangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita dapat merugikan pihak lain memerlukan vertifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan berkeimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas di kecualiakn, dengan syarat:
1. Berita bener-bener mengandung kepentingan public yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang utama adalag sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan vertifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung menggunakan huruf miring.
d. Setelah memut berita sesuai dengan butir ©, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi ddapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguan untuk melakuakn registrasi keanggotaan dan melakukan proer log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatabn Pengguan. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber memwajibkan pengguan memberikan persetujuan tertulis dalam Isi Buatan Pengguanyang dipublikasikan;
1. Tidak memuat isi bohong, fitmah, sadis dan cabul
2. Tidak membuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, ras, dan atargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan,
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa, atau cacat jasmani,
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguan yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyedakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakss pengguan.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakiakn tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentauan butir (c), sesegera mungkin secara propesional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yangtelah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebanitanggung jawab atas masalah yang ditimbulakn akibatpemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertangguang jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksisetelah bataswaktu sebagaimana tersebut dalam butir (f).
4. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan hak jawb wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dan atau hak jawab tersebut/.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siberlain, maka;
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang di bawah otoritas teknisnya.
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembut berita trsebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hokum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayanin hak jawabdapat dijatuhin sanksi hokum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Brita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alas an penyensoran dari luar pihak redaksi, kecuali terkait maalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalama traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutiban berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada public.
6. Iklan
a. Media wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘ advertorial ‘, ‘iklan’, ‘ads’, ;sponsored’ atau kata lain yang menjelakan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib mennghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

To Top
error: Content is protected !!